Mendagri Diminta Tangani Kasus Penyerbuan Palopo Pos

Jakarta – Pengurus Nasional (Pengnas) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mengecam penyerbuan massa ke kantor redaksi Palopo Pos di Kab Palopo, Sulawesi Selatan yang terjadi pada 19 Januari 2005.

Menurut PJI, penyerbuan itu dilakukan oleh preman atas perintah Bupati terhadap Pimred Palopo Pos yang juga Ketua Pengda PJI Palopo. Untuk menangani kasus ini, Pegnas PJI mendesak Mendagri dan Gubernur Sulsel turun tangan.

“Kita sangat mengecam tindakan premanisme yang dilakukan pejabat. Mendagri harus mengambil tindakan terhadap aparatnya,” tegas Ketum Pengnas PJI, Ismed Hasan Putro pada detikcom, Sabtu (22/1/2005). “Tindakan anarki itu ancaman terhadap kebebasan pers,” sambungnya.

Ismed menyatakan, tindakan penyerbuan disertai tindaka kekerasan dan pemukulan terhadap Pimred Palopo Pos adalah tindakan melawan hukum yang harus ditentang dan dilawan. “Karena selain pengingkaran terhadap fungsi pers, premanisme terhadap pers bisa menciderai hakikat demokrasi,” tandas Ismed.

Sekadar diketahui, sekelompok preman menyerbu dan melakukan pengrusakan di kantor Harian Palopo Pos, Rabu (19/1/2005). Seorang di antaranya melakukan pemukulan terhadap Pimred Palopo Pos, Muramal Azis, dan seorang wartawan lainnya, Jusriadi, dicekik lehernya. Muramal sendiri mengalami cidera di pipi kanan. Peristiwa penyerbuan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA saat semua karyawan penerbitan anak perusahaan Fajar Group yang berjumlah enam orang itu berada di kantor.

Menurut Muramal, peristiwa tersebut terjadi sangat tiba-tiba. Sesaat setelah ia tiba di kantor, empat orang berseragam coklat muda –seragam ini adalah pakaian preman Bupati Luwu, Basmin Mattayang– datang ke kantornya dan mencari pimpinan. Belum sempat Muramal memberi jawaban, tiba-tiba bogem mentah bersarang di pipi kanannya. Pemukulan itu dilakukan oleh Alling yang dikenal sebagai ‘orang’ Bupati Luwu.

Aksi anarkis di kantor Palopo Pos ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan Palopo Pos tentang pemberian pesangon kepada mantan anggota DPRD oleh Bupati Basmin Mattayang. Muramal mengakui, sejak awal November lalu, Palopo Pos memang gencar memberitakan pemberian pesangaon terhadap 35 mantan anggota DPRD tersebut. `”Nilainya Rp 1,05 miliar yang dibagikan Bupati ketika anggota DPRD tersebut berakhir masa jabatannya,” ujar Muramal. (nrl/)

Nurul Hidayati – detikcom

Detik.com, Sabtu (22/1/2005)

6 comments so far

  1. A.RAhmat on

    saya hanya ingin beri info, bhw jika suatu saat butuh informasi lebih jauh tentang Kota Palopo,maka dapat diakses melalui website baru http://www.info-palopo.com. Selain itu juga dapat diakses melalui website http://www.palopo.go.id.Tinggal anda yg milih kedua website tsb,mana yg lebih lengkap dan up to date informasinya. terima kasih.

  2. AnSAR hASYIM on

    Seharusnya hal demikian tidak boleh terjadi dinegara yang noabene sudah demokrasi. Hak seseorang menyampaikan perasaan da pendapat kan di jamin oleh hukum. Kok, masih ada terjadi premanisme demikian. Paling sial lagi bila premanisme seperti ini di back up oleh oknum pejabat. dimana yang namanya penegakkan hukum an HAM di Indonesia. Marilah lebih fokuskan energi pada penyelengraan pemerintahan yang akuntabiel, tranparan dan responsif dala melayani masyaakart. an ang paling penting lagi adalah mari belajarlagi berdemokrasi. amin….

  3. sudirman on

    sy sebagai putra Luwu yg berdomisili di jakata:” premanisme yg ditunjukkan Mr.Basri Matbosi(mattayang red) sangat memalukan” !!!

  4. ayu on

    Ini negara hukum bung……bukan negara preman. semuanya harus diselesaikan lewat jalur hukum negara bukan hukum rimba……..main pukul…..

    Hidup hukum di Indonesia……hidup para wartawan yang berjuang lewat tulisan dan pemberitaannya……. terus berjuang…..berantas korupsi yang bikin rakyat sengsara….

  5. andy idris dragoslav on

    sebagai putra luwu saya mengutuk keras tindakan premanisme yang terjadi di tanah kelahiranku, saya berharap aparat hukum menindak lanjuti sampai tuntas kejadian yang memalukan iiini.

  6. amman on

    saya sebaga putra asli luwu yang cinta terhadap demokrasi sangat megecam tindakan bupati tersebut. menurut saya dia layak dipecat dan di mejahijaukan. ini negara hukum.. setiap warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum
    tidak peduli dia bupati..


Leave a reply to sudirman Cancel reply